detikNews
Gubernur Kaltim Gugat BPK ke PTUN Samarinda
Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak menggugat hasil temuan BPK ke PTUN di Samarinda. Gugatan ini terkait dengan hasil temuan BPK yang menduga adanya penyelewengan dalam proses penjualan saham PT KPC ke Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar.
Minggu, 09 Jan 2011 16:40 WIB







































