Jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru. Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.Menurut Hetifah, berdasarkan ; Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 53B yang memuat ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan sisanya dari seleksi mandiri. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Permendiknas 34 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. ; ;"Jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. Fenomena ini sudah banyak dirasakan semenjak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara masif dengan berbagai dalih seperti kelas eksekutif, kelas sore, kelas ekstensi, kelas kerja sama, dan berbagai istilah lainnya pada masa PTN BHMN mulai berlaku," kata Hetifah dalam rilis yang diterima jurnalparlemen.com.Hetifah menyatakan, kriteria penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.Makanya, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, Kemdiknas harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi masuk jalur mandiri yang diatur oleh Permendiknas 34 Tahun 2010 tersebut. "Ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanyaannya, apakah standar penerimaan apa yang dipakai oleh tiap perguruan tinggi? Apakah terjadi praktik sapi perah terhadap mahasiswa atau orangtua mahasiswa dari kalangan mampu yang ingin anaknya dapat kuliah di PTN bersangkutan dengan dalih biaya pendidikan, subsidi silang, dan sebagainya? Apakah sudah ada pemihakan yang jelas juga bagi kuota 20 persen bagi calon mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah pada proses seleksi mandiri PTN?" papar Hetifah.Selama ini, lanjut anggota DPR Dapil Kalimantan Timur tersebut, belum ada kajian secara menyeluruh dan mendalam bagaimana praktik seleksi masuk jalur mandiri yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri menjamin keadilan dan pemerataan kesempatan. Demikian pula dengan pelaksanaan jalur undangan yang seharusnya berdasarkan penjaringan prestasi akademik. "Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Sementara komisi X DPR RI akan terus membantu pemerintah dengan melakukan evaluasi dan pengawalan program untuk menjamin pemerataan tersebut."Seperti diketahui, sejak Rabu (29/6) pukul 19.00 WIB, pengumuman hasil SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis sudah dikeluarkan secara online oleh panitia melalui situs resmi SNMPTN, www.snmptn.ac.id. Pengumuman melalui media cetak juga dilakukan pada Kamis (30/6) secara serentak.Hasil SNMPTN 2011 berhasil menjaring sebanyak 118.233 orang calon mahasiswa dari total 540.953 jumlah peserta SNMPTN jalur ujian tertulis/keterampilan. Dari alokasi 119.041 kursi SNMPTN tahun ini, hanya 118.233 peserta yang lolos seleksi. Dengan demikian, terdapat 808 kursi yang kosong.
Jumat, 01 Jul 2011 11:30 WIB