detikNews
Trenggiling Rp 2,5 Miliar yang Disita Akan Dilepaskan ke Alam Liar
Trenggiling yang disita Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lantamal I akan dilepaskan ke alam liar.
Rabu, 14 Jun 2017 11:42 WIB







































