Oknum guru YP (54) terancam 12 tahun penjara setelah mencabuli 25 siswa SD di Serpong. Polisi telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa SDN di Serpong, Tangsel. YP yang dijerat UU TPKS terancam hukuman 12 tahun penjara.
SDN Jati 05 Pagi di Jakarta Timur memiliki cara khusus untuk memastikan MBG terdistribusi baik ke anak-anak. Setahun berjalan, sekolah ini nihil keracunan.
Sule mempertanyakan alasan Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung. Ia memastikan tak datang ke sidang gugatan tersebut.