Sebanyak 47 korban perumahan syariah fiktif tertipu. Warga Perumahan Dreamland, tersebut belum mengantongi sertifikat meski pembayaran dilunasi sejak 2016 lalu.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membangun harapan para pencari properti dengan menyiapkan berbagai program yang cocok bagi semua kelompok.