detikNews
Didenda Rp 366 M, Pembakar Hutan Juga Dijerat Uang Paksa Rp 5 Juta per Hari
Tanpa kegaduhan, pemerintahan SBY memenangkan gugatan Rp 366 miliar atas PT Kallista Alam. Mampukah Jaksa Agung Praseteyo mengeksekusinya?
Minggu, 13 Sep 2015 15:58 WIB







































