"Menurut catatan dari kesekjenan, daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik...," kata Puan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU.