detikNews
Hasil Pemungutan & Penghitungan Suara Ulang Diputus Final oleh MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus secara final hasil pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif 2009 di 7 kabupaten. Putusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Selasa, 01 Sep 2009 14:19 WIB







































