Sekolah dan Perguruan Tinggi harus menbiasakan siswa dan guru serta mahasiswa dan dosen dengan pembelajaran daring, termasuk setelah wabah Covid-19 berakhir.
Angka kesembuhan pasien virus Corona atau COVID-19 di Jateng mulai menyusul jumlah kematiannya. Kesadaran masyarakat dan support kepada pasien menjadi kunci.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.