Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah perjanjian internasional di mana negara yang berpartisipasi terikat komitmen untuk membatasi ketat penjualan tembakau. Hampir seluruh negara dunia telah meratifikasinya, kecuali Indonesia.
Rokok sulit didebatkan lagi bahwa ia berbahaya bagi kesehatan dan merupakan sumber dari berbagai penyakit. Oleh karena itu pemerintah sampai sekarang terus berusaha keras untuk mengontrol konsumsinya.
Menkeu Bambang Brodjonegoro melakukan pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal, di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (22/5/2015).
Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Banyuwangi, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang siap diedarkan di pasaran. Ribuan batang rokok kretek tersebut disita dari rumah milik Nurwahid, warga Dusun Krajan.
Mutu dan keamanan produk pangan mutlak perlu untuk tetap dijaga. Untuk melakukan hal tersebut pun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan masih diperlukan tiga pilar lain untuk mencapai tujuan itu.
Tak ada yang berani menginjakkan kaki di area kosong yang diapit dua parit yang terbentang dari Ypres, Belgia, hingga La Bassee Canal, Prancis. Area tersebut dinamai “No Man’s Land” saking mengerikannya area tersebut.