Terdakwa kasus ijazah palsu yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Riau, Muhtadin Sera'i divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakata.
Penangkapan mantan komisaris PT CMNP Shadik Wahono didasarkan atas laporan pihak Bimantara. Shadik dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu yaitu gelar Sarjana Hukum (SH).
Jika RUU Kebahasaan gol, maka sulitlah bagi Presiden SBY untuk pidato mencampuradukkan bahasa kita dengan bahasa Inggris. Jika nekat, sanksi mengancam!