Investor asing mencatatkan beli bersih di sepanjang 2016 dengan nilai Rp 37,52 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 5,01 triliun.
Pemberlakuan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) membuat pengusaha berbondong-bondong mendeklarasikan harta yang selama ini disimpan tak tersentuh pajak.