Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan beserta anaknya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kiai pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek dan anaknya divonis 9 tahun bui. Mereka terbukti melakukan pencabulan terhadap para santriwati ponpes.
Polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan pencabulan terhadap murid ngaji yang dilakukan bapak dan anak pemilik tempat pengajian di Karangbahagia, Bekasi.
Polemik perebutan anak antara Virgoun dan Inara Rusli lanjut. Virgoun batal hadir di Komnas Anak untuk klarifikasi, timbulkan kekhawatiran dampak pada anak.