Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy mengajukan upaya hukum banding.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar atas kasus penganiayaan David Ozora. Begini respons Rafael Alun.
Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dilelang, padahal masuk dalam daftar aset hasil TPPU terdakwa Rafael Alun.