detikOto
Tilang Elektronik, Pelanggar Tak Perlu Datang ke Pengadilan
Untuk mengurangi praktik calo, Polri bakal meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini dapat digunakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Selasa, 13 Des 2016 14:20 WIB







































