KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk mencegah pelebaran dampak virus corona COVID-19 terhadap perekonomian.
Akibat putusan MA, BPJS Kesehatan akan kehilangan potensi penerimaan hingga enam triliunan rupiah, yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas layanan.
BP Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung rencana pemerintah yang ingin membebaskan atau menunda pembayaran iuran untuk beberapa program manfaat.