Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan seluruh karyawan Bata yang terkena PHK akan mendapat hak-haknya. Bata bakal membayar jaminan itu pada 1 Juni 2024.
"Ini bukan masalah besar atau kecil, kalah atau menang, tetapi hanya suara-suara dari masyarakat yang harus kemudian disikapi secara arif," kata Bestari Barus.