detikFinance
Terbukti Kartel, Garuda dkk Diganjar Rp 585 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 9 maskapai nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge. Untuk itu, 9 maskapai ini dikenakan ganjaran denda dan ganti rugi dengan total Rp 585 miliar.
Selasa, 04 Mei 2010 20:56 WIB







































