KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Tim penyidik KPK hari ini memanggil 2 saksi.
MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sidang tuntutan kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS oleh mantan anggota BPK Achsanul Qosasi segera digelar, yakni 21 Mei nanti.