detikFinance
Bank Wajib Serahkan Profil Nasabah atau Didenda Rp 100 Juta
Untuk mencegah pendanaan terorisme melalui bank, BI menetapkan batas waktu hingga Januari 2011 bagi bank untuk menyerahkan profil nasabah berdasarkan risiko. Atau didenda Rp 100 juta.
Kamis, 29 Jul 2010 21:14 WIB







































