Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, dengan didampingi staf Divisi Hukum Polri, sejak siang tadi.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku dirinya menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekadar untuk menolong karena kenal.
Jaksa Pinangki bertemu orang diduga Djoko Tjandra di luar negeri. Menurut Kejagung, jaksa Pinangki bertemu orang diduga Djoko Tjandra memakai uang pribadi.
Kejagung menyatakan Kajari Jaksel, Nanang Supriatna, tidak terlibat kasus buronan Djoko Tjandra. Tak ditemukan cukup bukti Kajari Jaksel melakukan pelanggaran.