detikNews
Masyarakat Punya Waktu Sebulan untuk Beri Masukan ke Pansel KPK
Masyarakat dapat memberikan masukan melalui situs capimkpk.setneg.go.id. Masukan atau kritikan dari publik itu akan ditampung pansel sampai sebulan ke depan.
Senin, 06 Jul 2015 13:31 WIB







































