Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menyebutkan 5 hal yang tengah dibahas untuk masuk ke revisi undang-undang tersebut. Apa saja?
Setelah memblokir 24 situs, Tim Panel di Kementerian Kominfo kembali meminta pemblokiran sembilan situs radikal/terorisme pasca serangan bom di MH Thamrin.
"Kalau kita lihat paling enak teroris itu hidup di Indonesia. Sudah latihannya di Syria, balik ke sini nggak diapak-apakno (tidak ditindak)," kata Gatot.