Sekitar 2 ribu orang berdemo menolak RUU Organisasi Masyarakat di Medan, Sumut. Mereka mendesak legislatif dan pemerintah untuk tidak mengesahkan produk hukum tersebut.
Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas dianggap penting untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Sebab banyak persoalan terkait keormasan yang justru tidak terjangkau oleh UU No 8/1985.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan tahun 2013 adalah periode pergerakan buruh akan semakin menguat bahkan sebagai tahun perjuangan buruh.
Produk makanan yang menggunakan daging babi, memang sangat meresahkan jika tak ada keterangan bahwa produk itu haram apalagi oplosan. LPPOM MUI menilai hal ini karena pengawasan dan penindakan tidak jalan.
Sampai saat ini badan sertifikasi halal yang diakui pemerintah adalah LPPOM MUI. Dalam salah satu wacana pembahasan RUU Produk Jaminan Halal terbuka kemungkinan akan adanya badan pemeriksa yang independen. Namun, RUU tersebut belum disahkan oleh DPR.
RUU Ormas mendapat pertentangan dari sebagian kalangan karena dinilai bisa membatasi gerak organisasi. Namun menurut anggota Pansus RUU Ormas, Muhammad Najib, RUU ini justru mendorong kebebasan berkumpul.
RUU JPH sudah sampai pada babak akhir pembahasan di DPR RI. MUI mendapatkan dukungan dari ormas-ormas Islam untuk menjadi lembaga yang mengeluarkan fatwa halal tidaknya suatu produk.
RUU Ormas yang akan disahkan DPR RI pada Februari 2013 ini ditentang LSM, salah satunya Setara Institute. RUU ini digagas karena adanya kekhawatiran dari pihak tertentu akan adanya ormas intoleran hingga ormas yang menjadi sarana tempat cuci uang.
Februari 2013 ini, DPR RI akan mengesahkan RUU Ormas. RUU ini banyak ditentang oleh organisasi masyarakat sipil karena langkah pemerintah ini dianggap mengintervensi kebebasan berorganisasi di dalam masyarakat.