Inggris bermimpi menjadi 'Raja Kripto' di antara negara-negara di dunia. Negara yang keluar dari Uni Eropa ini akan menambang non fungible token (NFT) sendiri.
Kemenkeu mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.