Partai Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut Pilkada karena KPU hanya menerima kepengurusan parpol bersengketa yang mendapat putusan inkrah untuk bisa ikut 269 Pilkada tahun ini. PAN setuju ada usul revisi UU Pilkada.
Anggota komisi II DPR Yandri Susanto, menyebut usulan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol adalah usulan dari KPU, agar Golkar dan PPP yang sama-sama tengah bersengketa di pengadilan bisa ikut Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Sugabyo pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak buru-buru menyatakan tak bisa merevisi UU Parpol dan UU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo angkat bicara terkait rencana revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Di tengah padatnya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Demi siapa?
DPR masih terus mencari solusi agar PPP dan Golkar yang kini masih mengalami dualisme kepengurusan bisa mengikuti Pilkada. Untuk itu, DPR mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat pada Senin (11/5) mendatang.
DPR masih tetap berniat merevisi UU Pilkada dan UU Parpol terkait partai politik yang bersengketa jelang Pilkada meski tidak ada sambutan baik dari pemerintah. Pimpinan akan rapat sore hari ini untuk kembali membahas rencana tersebut.