detikInet
Penyebar SMS Hoax 'Hujan Nuklir' Diancam Rp 1 Miliar
Aksi usil menyebarkan pesan berantai yang tak jelas juntrungannya alias hoax dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi jangan dianggap sebagai hal sepele. Pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar siap mengancam.
Selasa, 15 Mar 2011 14:39 WIB







































