LEMKAPI memberikan penghargaan kepada Tim Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Polresta Malang Kota. Itu diberikan karena dinilai sukses membantu penanganan COVID-19.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kedua terdakwa merupakan anggota terbaik.
Jaksa menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi kasus unlawful killing Laskar FPI.
Kuasa hukum terdakwa, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella, menanyakan kepada saksi terkait kemungkinan sabotase CCTV saat insiden penembakan eks laskar FPI.
Terdakwa penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, memperagakan aksi perebutan pistol. JPU mempertanyakan luka tembak semua tepat di dada sebelah kiri.
Ipda Yusmin-Briptu Fikri didakwa menganiaya 4 eks laskar FPI hingga tewas. Kuasa hukum sebut insiden itu terjadi diawali oleh sikap Rizieq yang tak kooperatif.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan penganiayaan yang berujung matinya 4 eks laskar FPI dalam peristiwa Km 50 Tol Japek.