MK memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.
MK menolak gugatan yang diajukan politikus PD, Taufiqurrahman, yang meminta agar wali kota daerah administratif di Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pilkada.
Wenti Frihadianti digantikan oleh Khoirul Anam sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Pergantian ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja KPU menjelang Pilkada.