Bawaslu Pandeglang melaporkan salah satu oknum guru di Pandeglang ke KASN. Tenaga pengajar tersebut dilaporkan karena diduga melanggar netralitas sebagai ASN.
Tiga ASN di Pandeglang terbukti melanggar netralitas ASN. Ketiga ASN itu direkomendasikan disanksi teguran disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).