Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan beberapa pekan ke depan akan ada 17 kapal pesiar yang bersandar di beberapa pelabuhan.
Pemberian asimilasi bertujuan mencegah adanya rasa cemas pada napi karena khawatir tertular virus. Bila tak ada asimilasi, napi dinilai bisa memberontak.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.