Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, iuran BPJS Kesehatan tidak ujug-ujug naik. Ada berbagai pertimbangan, termasuk masalah Corona.
KPK meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi mengatasi defisit dana BPJS Kesehatan.
Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi.
Masyarakat dan Pemkab Cianjur kebingungan dengan kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang berubah, terlebih dengan keputusan naik lagi nya iuran pada Juli mendatang.