PSI mengajukan judicial review UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ada dua hal yang digugat, yaitu soal verifikasi parpol peserta Pemilu dan keterwakilan perempuan.
Partai Islam Damai Aman (Idaman) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 2 hal yang digugat oleh partai besutan Rhoma Irama tersebut.