detikNews
Made Suwandi: Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 pijakan UU Pemerintahan Daerah
Mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah versi Pemerintah Made Suwandi menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai pijakan
Kamis, 20 Nov 2014 00:00 WIB







































