Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kecewa terhadap sikap tertutup Pemprov DKI soal reklamasi di Teluk Jakarta termasuk soal 4 gugatan yang dilayangkan pengembang.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies akan mengajukan banding.