Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini. Ratusan personel khusus dikerahkan untuk mengawasi penerapan ganjil genap.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).