Pemerintah menyatakan konten audio video internet seperti YouTube hingga Netflix tidak tunduk ke UU Penyiaran melainkan ke aturan internet hingga UU Pornografi.
Seluruh direksi BUMN harus disiplin dalam menjalankan instruksi yang tertuang dalam surat edaran (SE) maupun peraturan menteri. Jika tidak, bisa dicopot.