Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu tersebut ditolak butuh karena dinilai merugikan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK. Dia menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.