detikNews
Polisi Siap Berantas Miras di Bandung
Aparat kepolisian di Kota Bandung siap memberantas peredaran miuman keras (miras) yang dijual bukan pada tempatnya. Hal ini demi menciptakan situasi kondusif serta menegakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010.
Minggu, 20 Mei 2012 14:15 WIB







































