detikNews
Mahasiswa RI Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui dalam Kasus Perkosaan di Australia
Mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi ACT. Tamawiwy (23), dinyatakan bersalah memperkosa seorang laki-laki dengan modus membuat akun facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban.
Rabu, 11 Nov 2015 16:21 WIB







































