Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku sepenuhnya per tanggal 17 Oktober 2024 sejak diundangkan dua tahun lalu. Kominfo ungkap dampaknya.
Pemilik sebuah Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.