Permasalahan keberadaan operasional PT Freeport Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak penandatangan Kontrak Karya I pada hari Jumat, 7 April 1967.
Aturan di Indonesia yang mencapai 62 ribu lebih sehingga membuat pembangunan terhambat. Di Jepang, peraturan lebih sederhana tetapi pembangunan malah pesat.