Apa hukumnya bagi ibu yang menyusui wajib atau sunnah melaksanakan puasa Ramadan? Kalau kita (ibu menyusui) sudah membayar fidyah apakah wajib mengganti puasa selama Ramadan?
Bagaimana syarat dan berlakunya hukum menjamak salat? Dapatkah saya dikategorikan sebagai musafir mengingat saya akan tinggal selama 2 bulan di wilayah China?