detikNews
Tok! MA Menangkan KCN di Sengketa Pelabuhan Marunda Senilai Rp 733 Miliar
PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). MA menilai sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.
Senin, 30 Sep 2019 17:34 WIB







































