Said Iqbal mengatakan, ada tiga usulan berbeda terkait angka kenaikan UMP. Adapun usulan itu diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
KSPI Said Iqbal menanggapi langkah pengusaha yang mengajukan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP di bawah rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November.
Aturan terbaru mengenai JHT masih memicu pro-kontra. Kawan-kawan mahasiswa, apakah kalian setuju atau tidak setuju dengan kebijakan itu? Kirimkan opinimu!