Gelombang pemutusan hubungan kerja berkelanjutan namun di sisi lain ekonomi terus bertumbuh dengan kekuatan konsumsi masyarakat sebagai penopang utama.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.