detikFinance
Pengusaha Harus Terima UMP Naik 8,71%
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, menyebut, pengusaha harus menerima keputusan kenaikan UMP 8,71%. Ini alasan lengkapnya.
Senin, 06 Nov 2017 16:40 WIB







































