detikNews
Pemalsu Surat Sekte Seks Bebas di Pemkot Bandung Divonis 8 Bulan Penjara
Gilang Ginanjar dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN, Kamis (28/11/2013). Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membuat surat perintah palsu kegiatan seks bebas di kalangan PNS Kota Bandung.
Kamis, 28 Nov 2013 16:30 WIB







































