Komnas Perempuan menyoroti PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Komnas Perempuan memantau KPU yang janji merevisi PKPU 10/2023.
Hasyim mengatakan pihaknya sepakat mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menuai kritik dari kaum perempuan. Hal itu lantaran Pasal 8 PKPU No 10/2023 dinilai mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu siang ini. Mereka menuntut Bawaslu memberi surat rekomendasi ke KPU revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.