Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat melawan KPU yang tak meloloskannya ke pesta demokrasi.
Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang tak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Dalam laporannya, mereka menyertakan 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.